Mahasiswa AS Gemar Sexting

Posted by Unknown on Friday 22 July 2011



AMERIKA SERIKAT – Pesan teks melalui telepon seluler tidak hanya berupa pesan berisi informasi dan perbincangan. Studi terbaru yang dilakukan Departemen Pengembangan Manusia dan Keluarga University of Rhode Island menunjukkan bahwa teks dan gambar yang ‘berbau’ seksual biasa dikirim melalui ponsel.
 
Studi yang dilakukan atas 204 mahasiswa (college) menemukan bahwa 78 persen mahasiswa mengaku menerima pesan teks ‘berbau’ seksual. Sementara 56 persen mahasiswa mengaku sering menerima gambar yang sugestif. Dua pertiga dari responden mengaku melakukan sexting, di mana 73 persen mengirimkan kepada pasangan. Sexting adalah kegiatan mengirimkan pesan seksual atau foto seksual melalui ponsel.
 
Dan celakanya, pesan yang awalnya ditujukan untuk pasangan, justru menyebar ke khalayak ramai. Disebutkan bahwa sepuluh persen orang yang menerima pesan seksual meneruskan kepada teman-temannya tanpa persetujuan dari pengirim pertama.
 
“Pada usia muda, kebanyakan mahasiswa menyaring orang lain melalui hubungan yang cepat. Manusia ingin punya rasa saling memiliki, sehingga mereka berbagi diri kepada orang-orang yang baru dikenal. Mereka tidak tahu setelah menekan tombol ‘kirim’ (di ponsel), ke mana pesan itu akan berakhir,” ujar peneliti Tiffani S. Kisler, seperti dikutip dari LiveScience, Jumat (22/7/2011).

Bahkan orang dewasa juga dapat melakukan kesalahan karena sexting. Seperti yang terjadi pada politikus Amerika Serikat, Anthony Weiner yang sengaja mengirimkan foto senonohnya kepada orang lain melalui Twitter.
 
Di masa depan, diharapkan mahasiswa segan untuk melakukan sexting. Hukum baru Rhode Island menyatakan, anak kurang dari 18 tahun yang membuat dan mengirimkan gambar seksual diri akan dikenakan “pelanggaran status”. Ini adalah hukuman pengecualian untuk anak di bawah umur yang melanggar hukum, sama seperti jika mereka ketahuan minum minuman keras.
 
Sementara orang dewasa dan anak di bawah umur yang memiliki atau meneruskan pesan berisi gambar seksual anak kurang dari 18 tahun, akan dikenakan Undang-Undang Pornografi Anak. “Hal ini penting untuk membantu setiap orang, terutama siswa, tentang pentingnya pembatasan atas penggunaan teknologi,” kata Kisler.

sumber : Okezone


Follow Jiwaku On

Masukkan Email Anda dan Dapatkan Update Berita Jiwaku :

Baca Artikel Lainnya